Asuransi Property All Risk

Cakupan Property All Risk Insurance

Polis ini umumnya melindungi terhadap:

  1. Kebakaran dan Ledakan – Termasuk akibat korsleting listrik, kebocoran gas, atau ledakan lainnya.
  2. Bencana Alam – Gempa bumi, badai, angin topan, banjir, longsor, atau tsunami (bisa memerlukan perluasan jaminan tambahan).
  3. Pencurian dan Perampokan – Jika ada bukti masuk paksa atau kekerasan.
  4. Kerusakan Fisik – Akibat benturan, jatuhnya benda dari atas, atau tindakan orang lain yang tidak disengaja.
  5. Gangguan Usaha – Beberapa polis dapat diperluas untuk menanggung kerugian bisnis akibat kerusakan properti yang diasuransikan.

Perbedaan dengan Fire Insurance

  • Property All Risk memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Fire Insurance (Asuransi Kebakaran) yang biasanya hanya melindungi terhadap risiko kebakaran dan beberapa risiko tambahan (misalnya, petir, ledakan, dan asap).
  • PAR lebih fleksibel, karena mencakup hampir semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam polis.

 

Pengecualian dalam Asuransi Property All Risk

Meskipun disebut “All Risk”, beberapa risiko tetap dikecualikan, seperti:

  • Perang dan Terorisme (kecuali ditambahkan dalam perluasan jaminan).
  • Kerusakan akibat keausan atau kelalaian perawatan.
  • Kesengajaan atau fraud oleh tertanggung.
  • Kontaminasi nuklir atau radiasi.
  • Kehilangan akibat gangguan bisnis yang tidak langsung disebabkan oleh kerusakan properti.

Siapa yang Membutuhkan Asuransi Property All Risk?

  • Pemilik Gedung Perkantoran & Komersial – Untuk melindungi aset dari kerusakan yang tidak terduga.
  • Perusahaan Manufaktur & Industri – Karena properti seperti mesin dan stok barang memiliki nilai tinggi.
  • Pihak yang memiliki properti sebagai investasi – Untuk mengurangi risiko kehilangan nilai aset.
  • Hotel, Rumah Sakit, & Mall – Karena mereka memiliki aset dengan nilai tinggi dan operasional bisnis yang harus terus berjalan.