Asuransi Property All Risk
Cakupan Property All Risk Insurance
Polis ini umumnya melindungi terhadap:
- Kebakaran dan Ledakan – Termasuk akibat korsleting listrik, kebocoran gas, atau ledakan lainnya.
- Bencana Alam – Gempa bumi, badai, angin topan, banjir, longsor, atau tsunami (bisa memerlukan perluasan jaminan tambahan).
- Pencurian dan Perampokan – Jika ada bukti masuk paksa atau kekerasan.
- Kerusakan Fisik – Akibat benturan, jatuhnya benda dari atas, atau tindakan orang lain yang tidak disengaja.
- Gangguan Usaha – Beberapa polis dapat diperluas untuk menanggung kerugian bisnis akibat kerusakan properti yang diasuransikan.
Perbedaan dengan Fire Insurance
- Property All Risk memiliki cakupan yang lebih luas dibandingkan Fire Insurance (Asuransi Kebakaran) yang biasanya hanya melindungi terhadap risiko kebakaran dan beberapa risiko tambahan (misalnya, petir, ledakan, dan asap).
- PAR lebih fleksibel, karena mencakup hampir semua risiko kecuali yang dikecualikan dalam polis.
Pengecualian dalam Asuransi Property All Risk
Meskipun disebut “All Risk”, beberapa risiko tetap dikecualikan, seperti:
- Perang dan Terorisme (kecuali ditambahkan dalam perluasan jaminan).
- Kerusakan akibat keausan atau kelalaian perawatan.
- Kesengajaan atau fraud oleh tertanggung.
- Kontaminasi nuklir atau radiasi.
- Kehilangan akibat gangguan bisnis yang tidak langsung disebabkan oleh kerusakan properti.
Siapa yang Membutuhkan Asuransi Property All Risk?
- Pemilik Gedung Perkantoran & Komersial – Untuk melindungi aset dari kerusakan yang tidak terduga.
- Perusahaan Manufaktur & Industri – Karena properti seperti mesin dan stok barang memiliki nilai tinggi.
- Pihak yang memiliki properti sebagai investasi – Untuk mengurangi risiko kehilangan nilai aset.
- Hotel, Rumah Sakit, & Mall – Karena mereka memiliki aset dengan nilai tinggi dan operasional bisnis yang harus terus berjalan.