Asuransi Kredit Perdagangan

Memberikan perlindungan finansial kepada tertanggung (Bank/IKNB/Lembaga Non Keuangan) atas kerugian yang diderita akibat gagal bayarnya kredit yang diajukan oleh debitur tertanggung yang disebabkan oleh debitur tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sesuai Perjanjian Kredit tanpa memperhatikan apapun penyebabnya sehingga mengakibatkan fasilitas kredit menjadi bermasalah.